MENERIMA PANGGILAN HADRAH : MARAWIS KHITANAN, PERNIKAHAN,DLL
Pimpinan : USTADZ ACHMAD SYAIFULLAH S.Ag
HUBUNGI CONTAC PERSON
USTADZ ACMAD SHOBARI < 08979228494 >
IRVAN PARADIYANSYAH < 021 > 95185503 & 08561071645
JADWAL HADROH MAJELIS AL-KAHFI Setiap Malem jum'at di Kemandoran Awal Bulan. jum'at kemudian setelah itu di Mesjid Al-huda (al-hasyimi) dan bergilir selama sebulan..
Share/Bookmark

24 Feb 2010

Memandang Orang lain lebih Baik dari pada Kita

0 komentar
Kita harus memandang diri orang lain lebih baik dari pada kita dan memandang diri kita sendiri lebih jelek daripada orang lain dalam hal iman ,ilmu,dan amal.namun kita jangan memandang non-muslim lebih baik daripada kita.sebab,Allah berfirman:


“Jaganlah kamu merasa hina dan jangan bersedih hati,sedang kamu ada dalam derajat yang tinggi apabila kamu dalam keadaan beriman”


Syekh Abdul Kadir Al Jaelany berkata,Apabila engkau bertemu dengan seseorang,hendaklah engkau memandangnya lebih utama dari pada kamu,dan engkau mengatakan,’ mungkin dia lebih baik disisi Allah dari pada aku,dan lebih tinggi derajatnya’.Apabila dia lebih kecil,hendaklah engkau mengatakan,’Orang ini tidak berbuat dosa kepada Allah sedangkan aku berbuat dosa,maka tidak ragu lagi bahwa dia lebih baik dari pada aku’.


Dan apabila keadaan orang yang kau lihat itu lebih tua,hendaklah mengatakan,Orang ini telah banyak beribadah kepada Allah sebelum aku’.apabila keadaan ornag yang engkau pandang orang alim(kiai),hendaklah engkau mengatakan,’Orang ini telah di beri sesuatu(anugrah)yang belum aku dapatkan dan ia telah mengetahui apa yang belum aku ketahui serta telah mengamalkan ilmunya’.


Apabila orang itu bodoh,hendaklahengkau mengatakan,Orang ini durhaka pada Allah karena kebodohanya,sementara aku berilmu.Aku tidak tahu dengan apa aku diakhiri atau denganapa dia diakhiri husnulkhotimah atau suu’ulkhotimah.Dan apabila keadaan orang kafir,hendaklah engkau mengatakan,Aku tidak tahu,mungkin aku menjadi kafir sehingga aku brakhir dengan amal jelek’.”


Keterangan:


Islam tidak membeda-bedakan manusia karena perbedaan harta,tahta,atau turunan.Akan tetapi,Islam mengajarkan manusia sama derajatnya di sisi Allah dan manusia lebih mulia adalah orang yang lebih takwa di antara mereka.Oleh karena itu,sebagian para ulama berdoa dengan doa sebagai berikut:


“Ya Allah jadikan aku orang sabar dan bersukur,dan jadikan aku dalam memandang diriku seseorang yang kecil/hina dan jadikan aku seseorang yang memandang besar,ketika memendang diri orang lain.”

9 Feb 2010

Panduan tata cara tayamum

0 komentar
Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada  Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulul Islam, Muhammad bin Abdillah shollallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Mungkin tidak jarang dari kita melihat sebagian dari saudara-saudara kita kalangan kaum muslimin yang masih asing dengan istilah tayammum atau pada sebagian lainnya hal ini tidak asing lagi akan tetapi belum mengetahui bagaimana tayammum yang Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam ajarkan serta yang diinginkan oleh syari’at kita. Maka penulis mengajak pembaca sekalian untuk meluangkan waktu barang 5 menit untuk bersama mempelajari hal ini sehingga ketika tiba waktunya untuk diamalkan sudah dapat beramal dengan ilmu.
Pengertian Tayammum
Kami mulai pembahasan ini dengan mengemukakan pengertian tayammum. Tayammum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih[1]. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak[2].
Dalil Disyari’atkannya Tayammum
Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin[3]. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).
Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »
“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci[4] (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.[5]
Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum
Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.[6]
Jika ada orang yang mengatakan bukankah dalam sebuah hadits Hudzaifah ibnul Yaman[7] Nabi mengatakan tanah?! Maka kita katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ash Shon’ani rohimahullah, “Penyebutan sebagian anggota lafadz umum bukanlah pengkhususan”[8]. Hal ini merupakan pendapat Al Auzaa’i, Sufyan Ats Tsauri Imam Malik, Imam Abu Hanifah[9] demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Amir Ashon’ani[10], Syaikh Al Albani[11], Syaikh Abullah Alu Bassaam[12] -rohimahumullah-, Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan[13] dan Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahumallah[14].
Keadaan yang  Dapat Menyebabkan Seseorang Bersuci  dengan Tayammum
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
  • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak[15].
  • Terdapat air (dalam jumlah terbatas pent.) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
    • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
    • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
    • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam
Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.[16]
Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.
Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
  • Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
  • Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu[17].
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
  • Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
Pembatal Tayammum
Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi  bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air[18]. Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya[19] yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya,  “Untukmu dua pahala[20][21].
Juga hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka)[22], apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk besuci”.[23]
Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum
Sebagai penutup kami sampaikan hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah sama sekali untuk  memberatkan kita, sebagaimana akhir firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6,
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al Maidah: 6).
Abul Faroj Ibnul Jauziy rohimahullah mengatakan ada empat penafsiran ahli tafsir tentang nikmat apa yang Allah maksudkan dalam ayat ini,
Pertama, nikmat berupa diampuninya dosa-dosa[24].
Kedua, nikmat berupa hidayah kepada iman, sempurnanya agama, ini merupakan pendapat Ibnu Zaid rohimahullah.
Ketiga, nikmat berupa keringanan untuk tayammum, ini merupakan pendapat Maqotil dan Sulaiman.
Keempat, nikmat berupa penjelasan hukum syari’at, ini merupakan pendapat sebagian ahli tafsir[25].
Demikianlah akhir tulisan ini mudah-mudahan menjadi tambahan ‘amal bagi penulis dan tambahan ilmu bagi pembaca sekalian. Allahumma Amiin.
Di waktu Dhuha, Ahad 12 Dzulhijjah 1430 H.
Penulis: Aditya Budiman
Muroja’ah: M.A. Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 231/I, terbitan Al Kitabul ‘Alimiy, Beirut, Lebanon. [2] Kami ringkas dengan penyesuaian redaksi dari Lisanul ‘Arob oleh Muhammad Al Mishriy rohimahullah hal. 251/III, terbitan Darush Shodir, Beirut, Lebanon.
[3] Sebagaimana dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah. [Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 279/IV cetakan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa].
[4] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassaam rohimahullah hal. 412/I terbitan Maktabah Asaadiy, Mekkah, KSA.
[5] HR. Muslim no. 522.
[6] HR. Ahmad no. 22190, dinyatakan shohih lighoirihi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq beliau untuk Musnad Imam Ahmad, terbitan Muasa’sah Qurthubah, Kairo, Mesir.
[7] Yang kami maksud adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »
Demikian juga hadits dari sahabat ‘Ali yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya no. 774 dinyatakan Shohih oleh Syaikh Ahmad Syakir,
« وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا »
[8] Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah hal. 354/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.
[9] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim hal. 280/IV.
[10] Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom hal. 351-352/I.
[11] Lihat Ats Tsamrul Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitaab oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah hal. 31/I cetakan Ghiroos, Kuwait.
[12] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom hal. 414/I.
[13] Lihat Al Mulakhoshul Fiqhiy hal. 38 oleh Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah cetakan Dar Ibnul Jauziy Riyadh.
[14] Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah oleh Syaikh DR. Abdul Adhim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah hal. 56 Dar Ibnu Rojab Kairo, Mesir.
[15] Asy Syaukani menambahkan keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum dengan jauhnya air, kemudian beliau menambahkan batasan suatu jarak dikatakan tidak jauh dalam hal ini dengan adanya kemungkinan seseorang dapat mendapatkan air kemudian berwudhu dengannya dan dapat sholat pada waktunya. [lihat As Saylul Jaror oleh Asy Syaukani rohimahullah hal. 129/I, terbitan Darul Kutub ‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon.] namun Syaikh Muhammad bin  Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa batasan dikatakan tidak jauh itu adalah urf/penilaian masyarakat [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 235/I ].
Tambahan dari editor,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “….  Akan tetapi, mereka juga boleh cukup dengan tayamum jika memang harus memperoleh air yang tempatnya jauh. Mereka nanti bertayamum dan mengerjakan shalat di waktunya masing-masing. Namun yang lebih baik adalah melakukan jama’ suri seperti tadi dan tetap berwudhu dengan air, ini yang lebih afdhol (lebih utama). Walhamdulillah.”[ Majmu’ Al Fatawa, hal. 458/XXI.]
[16] HR. Bukhori no. 347, Muslim no. 368.
[17] Kami katakan demikian karena kemutlakan yang ada dalam ayat tayammum (وَأَيْدِيكُمْ ,”Dan sapulah tanganmu”. [QS. Al Maidah (5) : 6]) tidak bisa di dimuqoyyadkan dengan ayat wudhu (وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ, “Dan basuhlah tanganmu sampai dengan siku” [QS. Al Maidah (5) : 6]), karena hukum kedua masalah ini berbeda (yang satu masalah tayammum yang lainnya wudhu) walaupun sebabnya sama, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah dalam Syarh Nadzmul Waroqot hal. 123, terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh dan lihat juga Ma’alim Ushul Fiqh oleh Syaikh Muhammad Husain bin Hasan Al Jaizaniy, hal. 441,  terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh.
[18] Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah hal.56.
[19] Karena tayammum merupakan badal/pengganti dari wudhu. Sehingga apa yang dibolehkan dengan berwudhu dibolehkan juga dengan tayammum. [Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom hal. 360/I ].
[20] Yaitu satu pahala untuk sholat yang pertama dan satu pahala untuk sholat yang kedua. [Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom hal. 362/I, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom hal. 426/I].
[21] HR. Abu Dawud no. 338, An Nasa’i no. 433. Dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 3861.
[22] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom hal. 422/I.
[23] HR. Ahmad no. 21408, Tirmidzi no. 124, Abu Dawud no. 333, An Nasa’i no. 420, dan lain-lain. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dan dinyatakan shohih lighoirihi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth.
[24] Dalil tentang hal ini hadits Humroon tentang wudhunya Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu.
[25] Lihat Zaadul Masiir hal. 108, Asy Syamilah.

Fiqih Wudhu

0 komentar
  Tanya: Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi (wajib)? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya?
Jawab: Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Dan hadits dari Umar bin al-Khaththab, bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”
Tanya: Apakah wudhu itu? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu? Dan apa (serta berapa macam) yang mewajibkan wudhu?
Jawab: Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (Hadats Besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (Hadats Kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu].
Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Tanya: Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban tersebut kalau lupa atau tidak tahu?
Jawab: Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya.”
Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah hadits, “Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan.” Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bismillah.
Tanya: Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu?
Jawab: Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut:
(1). Islam, (2). Berakal, (3). Tamyiz (dapat membedakan antara baik dan buruk), (4). Niat, (5). Istishab hukum niat, (6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu, (7). Istinja dan istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat), (8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan), (9). Air yang mubah (bukan hasil curian -misalnya-), (10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.
Tanya: Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu? Dan apa saja?
Jawab: Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu:
  1. Membasuh muka (temasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan).
  2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
  3. Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga).
  4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
  5. Tertib (berurutan).
  6. Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).
Tanya: Sampai dimana batasan wajah (muka) itu? Bagaimana hukum membasuh rambut/bulu yang tumbuh di (daerah) muka ketika berwudhu?
Jawab: Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan di sunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan tertib (urut)? Apa dalil yang mewajibkannya dari al-Qur’an dan As-Sunnah?
Jawab: Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah sebagaimana yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki.
Adapun dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (ayat 6 surat al-Maidah). Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib (urut).
Kedua, sabda Rasulullah, “Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya.”
Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Abasah. Dia berkata, “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu?” Rasulullah berkata, “Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dasa-dosa tangannya bersama air wudhu melalui jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya, melainkan gugur dosa-dasa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua kakinya, melainkan gugur dosa-dasa kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya.” (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat Ahmad terdapat ungkapan, “Kemudian mengusap kepalanya (sebagaimana yang Allah perintahkan),… kemudian membasuh kedua kakinya sampai mata kaki sebagaimana yang Allah perintahkan.”
Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu A’lam.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan muwalah dan apa dalilnya?
Jawab: Maksudnya adalah jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat.
Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi, bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin al-Khathab bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah melihatnya maka beliau berkata, “Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah.” Sedangkan dalam riwayat Muslim tidak menyebutkan lafal, “Berwudhulah kembali.”
Tanya: Bagaimana tata cara wudhu yang sempurna? Dan apa yang dibasuh oleh orang yang buntung ketika berwudhu?
Jawab: Hendaknya berniat kemudian membaca basmalah dan membasuh tangannya sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung (lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali dengan tiga kali cidukan. Kemudian, membasuh mukanya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya beserta kedua sikunya sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya sekali, dari mulai tempat tumbuh rambut bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya, kemudian mengembalikan usapan itu (membalik) sampai kembali ketempat semula memulai, kemudian memasukkan masing-masing jari telunjuknya ke telinga dan menyapu bagian daun telinga dengan kedua jempolnya, kemudian membasuh kedua kakinya beserta mata kakinya tiga kali, dan bagi yang cacat membasuh bagian-bagian yang wajib (dari anggota tubuhnya) yang tersisa. Jika yang buntung adalah persendiannya maka memulainya dari bagian lengan yang terputus. Demikian pula jika yang buntung adalah dari persendian tumit kaki, maka membasuh ujung betisnya.
Tanya: Apa dalil dari tata cara wudhu yang sempurna? Sebutkan dalil-dalil tersebut secara lengkap?
Jawab: Adapun niat dan membaca basmalah, telah disebutkan dalilnya di atas. Dan dalam riwayat Abdullah bin Zaid tentang tatacara wudhu (terdapat lafal), “Kemudian Rasulullah memasukkan tangannya, kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu tangan sebanyak tiga kali.” (Mutafaq ‘alaih)
“Dan dari Humran bahwa Utsman pernah meminta dibawakan air wudhu, maka ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, …kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, kemudian tangan kirinya seperti itu pula, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu pula, kemudian berkata, ‘Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini.’” (Mutafaq alaih)
Dan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim dalam tatacara wudhu, ia berkata, “Dan Rasulullah mengusap kepalanya, menyapukannya ke belakang dan ke depan.” (Mutafaq alaih)
Dan lafal yang lain, “(Beliau) memulai dari bagian depan kepalanya sampai ke tengkuk, kemudian menariknya lagi ke bagian depan tempat semula memulai.”
Dan dalam riwayat Ibnu Amr tentang tata cara berwudhu, katanya, “Kemudian (Rasulullah) mengusap kepalanya, dan memasukkan dua jari telunjuknya ke masing-masing telinganya, dan mengusapkan kedua jari jempolnya ke permukaan daun telinganya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Tanya: Apa saja yang termasuk sunnah-sunnah wudhu beserta dalilnya?
Jawab: Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah:
  1. Menyempurnakan wudhu.
  2. Menyela-nyela antara jari jemari.
  3. Melebihkan dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa.
  4. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan.
  5. Bersiwak.
  6. Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  7. Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali.
  8. Menyela-nyela jenggot yang lebat.
Dalil tentang siwak telah lalu penjelasannya. Adapun tentang membasuh dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi ia berkata, “Aku melihat Nabi berwudhu, maka beliau mencuci dua telapak tangannya sebanyak tiga kali.”
Adapun tentang menyempurnakan wudhu, menyela-nyela jari jemari dan melebihkan (dalam memasukkan air ke hidung) kecuali bagi yang berpuasa, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, katanya, “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu?’” Nabi berkata, “Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dan dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi suka mengawali sesuatu dengan yang kanan, dalam memakai terompah, bersisir, bersuci dan dalam segala sesuatu.” (Mutafaq alaih)
Adapun menyela-nyala jenggot, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, “Bahwa Nabi ada menyela-nyala jenggotnya.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi dan ia menshahihkannya). Cara menyela-nyela jenggot ini dengan mengambil seraup air dan meletakkannya dari bawahnya dengan jari-jemarinya atau dari dua sisinya dan menggosokkan keduanya. Dan dalam riwayat Abu Dawud dari Anas, “Bahwa Nabi jika berwudhu mengambil seraup air, kemudian meletakkannya di bawah dagunya dan berkata, ‘Demikianlah yang diperintahkan oleh Tuhan kepadaku.’”
Tanya: Berapa takaran air yang dibutuhkan ketika berwudhu atau mandi (junub)?
Jawab: Takaran air dalam berwudhu adalah satu mud (Satu mud sama dengan 1 1/3 liter menurut ukuran orang Hijaz dan 2 liter menurut ukuran orang Irak. (Lihat Lisanul Arab Jilid 3 hal 400). Adapun untuk mandi sebanyak satu sha’ sampai lima mud. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas, katanya, “Adalah Rasulullah ketika berwudhu dengan (takaran air sebanyak) satu mud dan mandi (dengan takaran sebanyak) satu sha’ sampai lima mud.” (HR. Muttafaq alaih). Dan makruh (dibenci) berlebih-lebihan, yaitu yang lebih dari tiga kali dalam berwudhu.
Tanya: Bacaan apa yang disunnahkan ketika selesai berwudhu?
Jawab: Bacaan yang disunnahkan adalah mengucapkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar, katanya, “Berkata Rasulullah, ‘Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan: asyhadu anlaa ilaaha illalloohu wahdahu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah semata; yang tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya), melainkan dibukakan untuknya delapan pintu syurga, ia dapat masuk dari mana saja yang ia kehendaki.’” (HR. Muslim)
Dan Tirmidzi menambahkan: “Alloohummaj’alni minat tawwabiina waj’alnii minl mutathohhiriin (Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka mensucikan diri).”

THAHARAH ( Wudhu & Tayamum )

0 komentar
(WUDHU, TAYAMMUM, MANDI JINABAT)  
CARA RASULULLOH MUHAMMAD SAW
 
 Al-Ahzab (33:21): Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang
mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia
banyak menyebut Allah.
 
 â€¦ Barang siapa yang berwudu seperti cara wudhuku ini, lalu
salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara
dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan
diampuni. (hadis Sahih Muslim: 331)
 
 WUDHU' secara bahasa, bila dibaca dhammah artinya melakukan
wudhu'. Dibaca fathah (WADHU'): air wudhu.
 
Secara syari'at ialah menggunakan air yang suci (memenuhi
syarat) untuk membersihkan anggota-anggota tubuh tertentu yang
sudah diterangkan berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist.
 
 DASAR-DASAR PERINTAH WUDHU'
 
1. Al-Maidah (5): 6.
Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata-kaki,...
 
2. Al-Hadist: HSR (Hadist Sahih Riwayat) Bukhary-Fathul Baary,
I:206; Muslim, no. 225)
 
Dari Abu Hurairah, Rasulullooh saw bersabda:
Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kamu
apabila ia berhadats, sehingga ia berwudhu'.
 
3. Al-Hadist: HSR-Muslim, I:160).
Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullooh saw
bersabda: Allah tidak akan menerima sholat (orang) yang tidak
bersuci dan tidak menerima shodaqah dari hasil penipuan
(khianat).
 
4. Al-Hadist: HSR Abu Dawud,  no. 3760; Tirmidzi, no. 1848
(Hasan-Sahih) dan Nasa'i I:73).
 
Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Rasulullooh saw: Hanyalah aku
diperintah berwudhu', apabila aku hendak sholat. (Hadis ini
disahihkan oleh Muh.Nashiruddin Al-Albany dalam "Sahih
Jaami'us Shaghiir, no. 2333).
 
5. Al-Hadist: HSR Abu Dawud, no.60; Tirmidzi, no.3; Ibnu Majah
no.275).
 
Dari Abu Sa'id, telah bersabda Rasulullooh saw: Kunci sholat
adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir dan tahlilnya adalah salam.
(Disahihkan oleh MNA-A dam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no..
5761).
 
MANFAAT WUDHU
 
1. HSR-Muslim, I:1151.dan Mukhtaashar Muslim, no.133.
 
Dari Abu Hurairah r.a., telah bersabda Rasulullooh saw:
Maukah aku tunjukkan kepada kalian beberapa hal yang dengan
itu Allah akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat
kalian? Mau Ya Rasulullooh, ujar mereka. Sabda beliau: yaitu
menyempurnakan wudhu' ketika dalam keadaan sulit, sering
melangkah menuju ke Masjid (untuk sholat berjama'ah), dan
menunggu sholat (berikutnya) sesudah selesai mengerjakan sholat,
yang demikian itu adalah perjuangan (Sahih MuslimI:151).
 
2. HSR Muslim, I:148 dan Mukht.Muslim no. 121.
 
Dari Abu Hurairah, Rasulullooh bersabda: Apabila seorang hamba
Muslim(mu'min) berwudhu, lalu ia mencuci wajahnya, maka akan
keluar dari wajahnya setiap dosa yang pernah ia lihat (yang haram)
dengan matanya bersamaan dengan air atau bersama tetesan air
yang terakhir; bila ia mencuci kedua tangannya, keluar dari kedua
tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh kedua
tangannyabersamaan dengan air atau tetesan air yang terakhir. Dan
bila ia mencuci kedua kakinya, akan keluar dosa-dosa yang
dilakukan oleh kedua kakinya bersamaan dengan air atau
bersamaan dengan tetesan air yang terakhir, hingga ia keluar dalam
keadaan bersih dari dosa.
 
3. HSR Ahmad,V:252.
 
Dari Abu Umamah, telah bersabda Rasulullooh saw: Apabila
seorang muslim berwudhu' maka akan keluar dosa-dosanya dengan
sebab mendengar, melihat, dari tangannya dan dari kedua kakinya.
Apabila ia duduk (menanti sholat), ia masuk dalam keadaan
diampuni dosa-dosanya. Hadis ini dihasankan dalam "Sahih
Jami'us Shaghiir, no.461.
 
4. HSR Muslim I:140.
 
Dari Abu Malik Ay'ariy, telah bersabda Rasulullooh saw.: Bersuci
itu sebagian dari iman, alhamdulillah akan memenuhi timbangan,
subhanallooh dan alhamdulillaah keduanya akan memenuhi antara
langit dan bumi, sholat adalah cahaya, shodaqoh adalah bukti,
shobar adalah sinar, dan Al-Qur'an adalah hujjah atasmu atau
bagimu.
 
5. HSR Muslim III:133.
 
Dari Usman ra., telah bersabda Rasulullooh saw: Barangsiapa
yang berwudhu, lalu ia sempurnakan wudhunya, niscaya akan
keluar dosa-dosanya dari tubuhnya, sampai keluar (dosa-dosa) dari
bawah kuku-kuku jarinya.
 
 URUTAN WUDHU’
 
1. N I A T.
 
Niat artinya sengaja dengan penuh kesungguhan hati untuk
mengerjakan wudhu' semata-mata karena menaati perintah Allah
SWT dan Rasulullooh Muhammad saw.
 
Ibnu Taimiyah berkata tempat NIAT adalah dihati bukan di lisan
(ucapan) dalam semua masalah ibadah. Dan seandainya ada yang
mengatakan bahwa lisannya berbeda dengan hatinya, maka yang
diutamakan adalah apa yang diniatkan dalam hatinya dan bukanlah
yang diucapkan. Dan seandainya seorang berkata dengan
ucapannya yang niatnya tidak sampai kehati maka tidaklah
mencukupi untuk ibadah, karena niat adalah kesengajaan dan
kesungguhan dalam hati. (Majmuu'atir-Rasaa-ilil-Kubro:I:243).
 
Rasulullooh menerangkan: Dari Umar bin Khotab, ia berkata,
Telah bersabda Rasulullooh saw:"Sesungguhnya segala perbuatan
tergantung kepada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan
menurut apa yang diniatkannya. (lanjutan hadiest  tsb."Barangsiapa
yang hijrahnya karena Allah dan RasulNya, maka
hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang
hijrahnya karena keduniaan yang hendak diperolehnya atau
disebabkan karena wanita yang hendak dikawininya, maka
hijrahnya itu adalah karena tujuan-tujuan yang ingin dicapainya
itu). HSR (Hadiest Sahih Riwayat Bukhory, Fathul Baary I:9;
Muslim, 6:48).
 
2. TASMIYAH (membaca Basmallah).
 
Dari Abu Hurairoh ra., ia berkata: Telah bersabda Rasulullooh
saw: "Tidak sempurna wudhu' bagi yang tidak menyebut nama
Allah padanya (HR. Ibnu Majah 339; Tirmidzi 26; Abu Dawud
101). Kata Syaikh Al-Albany: Hadist ini SAHIH. Lihat Shahih
Jami'us Shoghiir, no. 7444. Katanya, hukum TASMIYAH adalah
wajib. Juga pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan Syaukany,
Insya Allah ini yang benar. Walloohu a'lamu (Lihat Tamaamul
minnah fii tahriiji fiqhis Sunnah, p. 89 dan As-Sailul Jiraar, I:76-
77). Hadist ini juga ditulis dalam Ahmad, 2:418; Hakim 1:146;
Baihaqi 1:43 dan Daraquthny p.29.
 
Dari Anas ra. ia berkata: sebagian para sahabat Nabi saw
mencari air untuk berwudhu', lalu Rasulullooh bersabda:
"Apakah ada di antara kalian orang yang mempunyai air
(membawa air)? Kemudian beliau meletakkan tangannya ke dalam
air tsb. seraya berkata: BERWUDHU' LAH kalian dengan
membaca BISMILLAH (Wa yaquulu tawadh-dho-uu
BISMILLAAHI) (lanjutan hadistnya.. lalu aku melihat air keluar
dari jari-jari tangannya, hingga mereka berwudhu' (semuanya)
sampai orang terakhir berwudhu'.
Kata Tsabit: Aku bertanya kepada Anas: Berapa engkau lihat jumlah mereka? Kata Anas: kira-kira jumlahnya ada tujuh puluh orang. (HSR. Bukhory I:236;
Muslim 8: 411 dan Nasa'i No.78)
 
3. Mencuci kedua Telapak Tangan.
 
Dari Humran bin Abaan, bahwasanya "Usman minta dibawakan
air untuk wudhu', lalu ia mencuci kedua telapak tangannya tiga
kali, kemudian ia berkata: "Aku melihat Rasulullooh saw.
berwudhu seperti wudhu' saya ini (lihat HSR. Bukhary dalam
Fathul Baary I:259 no.159;160; 164; 1934 dan 6433 dan Muslim
1:141)
 
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullooh saw.
Bila salah seorang diantaramu bangun tidur, janganlah ia
memasukkan tangannya kedalam bejana, sebelum ia mencucinya
tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya itu bermalam
(HSR. Bukhary, Fathul Baary, 1:229).
 
Hadist yang bunyinya mirip tetapi dari jalur lain yaitu Abdullah
bin Zaid (lihat HSR Bukhary, Fathul Baary 1:255 dan Muslim
3:121). JUga dari Aus bin Abi Aus, dari kakeknya (HSR Ahmad
4:9 dan Nasa'i 1:55).
 
4. Berkumur-kumur (Madhmadhoh) dan menghirup air kehidung
(Istinsyaaq)
 
Dari Abdullah bin Zaid al-Anshori, ketika diminta mencontohkan
cara wudhu' Rasulullooh saw hingga ia berkata: "Lalu ia
(Rosulullooh saw.) berkumur-kumur dan menghirup air kehidung
dari satu telapak tangan, ia lakukan yang demikian tiga kali (HSR.
Bukhary dan Muslim /lihat dari hadist-hadist di nomor 3).
 
Dari Amr bin Yahya, ia berkata: Lalu ia berkumur-kumur dan
menghirup air kehidung dan menyemburkan dari tiga cidukan
(HSR Muslim 1:123 dan 3:122).
 
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw. bersabda: Apabila
salah seorang dari kamu berwudhu,maka hiruplah air kehidung
kemudian semburkanlah (HR Bukhary, Fathul Baary 1:229;
Muslim 1:146 dan Abu Dawud no.140).
 
Dari Laqith bin Shobroh, ia berkata: Ya Rasulullooh!
Beritahukanlah kepadaku tentang wudhu'! Beliau bersabda:
 
"sempurnakanlah wudhu', menggosok sela-sela jemari dan
bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air kehidung, kecuali
kalau kamu berpuasa". (HR. Abu Dawud no.142; Tirmidzi 38;
Nasa'i 114 dan Ibnu Majah no.407). Hadist ini disahihkan oleh
Ibnu Hibban dan Hakim dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi dan
disahihkan juga oleh Nawawy (Lihat Ta'liq atas Syarah Sunnah lil
Imam Al-Baghowy, 1:417).
 
Dari Abdu Khoir, ia berkata: Kami pernah duduk memperhatikan
Ali ra. yang sedang berwudhu', lalu ia memasukkan tangan
kanannya yang penuh dengan air dimulutnya berkumur-kumur
sekaligus menghirup air kedalam hidungnya, serta
menghembuskannya dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan
sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata, barangsiapa yang senang
melihat cara bersucinya rasulullooh saw. maka inilah caranya (HR
Ad-Daarimy 1:178). Kata Al-Albany sanadnya shahih (lihat
Misykaatul Mashaabih 1:129 no.411).
 
5. Membasuh muka.
 
Batas Muka meliputi, mulai dari tempat tumbuhnya rambut
dikepala sampai kejenggot dan dagu, dan dari samping mulai dari
tepi telinga sampai tepi telinga berikutnya.
 
Firman Allah S. Sl-Maidah (5):6: Dan basuhlah muka-mukamu.
 
Bukhory dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan,
bahwa Utsman minta air wudhu, lalu ia menyebut sifat wudhu
Nabi s.a.w., ia berkata: "kemudian membasuh mukanya tiga kali"
(Bukhory I:48; Fathul Baary I:259, no.159 dan Muslim I:141)
 
6. Mencuci Jenggot (Takhliilul Lihyah)
 
Berdasarkan hadits Utsman ra.: Bahwasanya Nabi saw. mencuci
jenggotnya. (HR. Tirmidzi no.31, ia berkata hadist ini HASAN-
SAHIH; Ibnu Majah no.430; Ibnul Jarud, hal,43; Hakim I:149 dan
ia berkata: SANADNYA SAHIH). Hadist ini disahihkan pula oleh
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (LIhat Ta'liq syarah Sunan
Imam al-Baghowy I:421).
 
Dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengambil seciduk
air (ditelapak tangannya), kemudian imasukkannya kebawah
dagunya, lalu ia menyela-nyela jenggotnya seraya bersabda:
"Beginilah Robb-ku 'Azza wa Jalla menyuruh aku" (HSR. Abu
Dawud, no.145; Baihaqy I:154 dan Hakim I:149). Syaikh Al-
Albany berkata Hadist ini sahih (Shahih Jaami'us Shoghiir, No.
4572). Sebagian ulama berpendapat bahwa mencuci jenggot ini
wajib, tetapi sebagian mengatakan wajib untuk mandi janabat dan
sunnah untuk wudhu, Imam Ahmad termasuk yang menyetujui
pendapat terakhir('Aunul Ma'bud I:247).
 
7. Membasuh kedua tangan sampai kesiku.
 
Allah berfirman S.Al-Maidah (5):6: Dan basuhlah tangan-
tanganmu sampai siku. Dari Humron bin Abaan bahwa Utsman
minta air wudhu', lalu ia menyebut sifat (tatacara) wudhu' Nabi
saw., kemudian Humron berkata: Kemudian ia membasuh
tangannya yang kanan sampai siku, dilakukan tiga kali dan yang
kiri demikian pula. (Lihat hadist yang sama dalam membasuh
muka, SAHIH). Dari Nu'aim bin Abdullah Al Mujmir, ia berkata:
  
Aku pernah melihat Abu Hurairah berwudhu', lalu ia
menyempurnakan wudhu'nya, kemudian ia membasuh tangan
kanannya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian
membasuh tangan kirinya hingga mengenai bagian lengan atasnya
dan diakhir Hadist ia berkata: demikianlah aku melihat
Rasulullooh saw. berwudhu' (HSR. Muslim, I:246 atau Shohih
Muslim, I:149).
 
Dari Jabir r.a. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengalirkan air
atas kedua sikunya (HR. Daruquthni, I:15; Baihaqy, I:56).
Ibnu  Hajar mengatakan Hadist ini Hasan, dan Syaikh Al-Albany berkata
SAHIH (Shohih Jaami'us Shoghiir, no.4574).
 
8. Mengusap Kepala, Telinga dan Sorban.
 
Allah berfirman: S.Al-Maidah (5):6 Dan usaplah kepala-kepalamu.
Yang dimaksud disini adalah mengusap seluruh kepala, dan
bukanlah sebagian kepala (Lihat Al-Mughni, I:112 & I:176 dan
Nailul Authar, I:84 & I:193).
 
Dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullooh saw. mengusap
kepalanya dengan dua tangannya, lalu ia menjalankan kedua
tangannya kebelakang kepala dan mengembalikan-nya, yaitu
beliau mulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan
kedua tangannya ketengkuknya, lalu mengembalikan kedua
tangannya tadi ke tempat dimana ia memulai (HSR. Bukhory I:54-
55; Muslim I:145; Sahih Tirmidzi No.29; Abu Dawud no.118;
Sahih Ibnu Majah no.348; Nasa'i I:71-72 dan Ibnu Khuzaimah
no.173. Dalam Fathul Baary I:289 no.185. Dalam Nailul Author
I:183. Hukumnya WAJIB.
 
8.a. Telinga
 
Dari Abu Umamah, ia berkata: Nabi saw. pernah berwudhu', lalu
beliau membasuh mukanya tiga kali; membasuh kedua tangannya
tiga kali dan mengusap kepalanya dan ia berkata: DUA TELINGA
ITU TERMASUK KEPALA (HSR. Tirmidzi no.37; Abu Dawud
no.134 dan Ibnu Majah no.444). Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albany berkata: Hadist ini sahih dan mempunyai banyak jalan
dari beberapa sahabat (lih.Silsilah Alhaadits Shohihah juz I: 47-
57).
 
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, bahwasanya Nabi saw. mengusap
kepalanya dengan air sisa yang ada di tangannya. (HR. Abu
Dawud no.130 & Sahih Abu Dawud no.120, hadist ini dihasankan
oleh Abu Dawud).
 
Dari Abdullah bin Zaid: Bahwa pernah melihat Nabi saw.
berwudhu' lalu beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan
dari sisa kedua tangannya. (Sahih Tirmidzi no.32; Abu Dawud
no.120 & Sahih Abu Dawud no.111).
 
Dari Abdullah bin Amr.- tentang sifat wudhu' nabi saw., kemudian
ia berkata:" Kemudian beliau saw. mengusap kepalanya dan
dimasukkan kedua jari telunjukknya dikedua telingannya, dan
diusap (daun telinga) dengan kedua ibu jarinya. (HR. Abu Dawud
no.135, Nasa'i no.140 dan Ibnu Majah, no.422 dan disahihkan oleh
Ibnu Khuzaimah). Kata Ibnu Abbas: bahwa Nabi saw. mengusap
kepalanya dan dua telinganya bagian luar dan dalamnya (HSR.
Tirmidzi no.36; Ibnu Majah no.439; Nasaiy I:74; Baihaqy I:67 dan
Irwaaul Gholil no.90).
 
8.b. Mengusap atas sorban
 
Amr bin Umayah Adh-Dhamriy, ia berkata: Aku pernah melihat
Rasulullooh s.a.w. mengusap atas serbannya dan dua sepatunya.
(HSR =Hadist Sahih Riwayat; Bukhory, I:59; Fathul Baary, I:308,
no.204 dan 205).
 
Dari Bilal r.a. ia berkata: Bahwa Nabi s.a.w mengusap atas dua
Khufnya (sepatu) dan khimarnya (sorban). (HSR Muslim, I:159,
Mukhtashar Shahih Muslim no.141; Nailul Authar I:196). Adapun
peci/kopiah/songkok, maka tidak boleh diusap atasnya, karena
tidak ada kesulitan bagi kita untuk melepaskannya. Walloohu
a'lam. Adapun kerudung/ jilbab perempuan, maka dibolehkan
untuk mengusap di atasnya, karena Ummu Salamah r.a. pernah
mengusap jilbabnya. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir (lihat
Al-Mughni I:312 dan I:383-384).
 
9. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
 
Allah SWT berfirman: Dan basuhlah kaki-kakimu hingga dua
mata kaki (QS. Al-Maidah: 6).
 
Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata: Rasulullooh s.a..w pernah
tertinggal dari kami dalam suatu bepergian, lalu beliau menyusul
kami, sedang ketika itu kami terpaksa menunda waktu Ashar
sampai menjelang akhir waktunya maka kami mulai berwudhu'
dan membasuh kaki-kaki kami. Abdullah bin 'Amr berkata
kemudian Rasulullooh s.a.w. menyeru dengan suara yang keras:
"Celaka bagi tumit-tumit dari api neraka! beliau ucapkan yang
demikian 2 atau 3 kali. (HSR. Bukhory, I:49; Fathul Baary I:265;
Muslim, III:132-133). Imam Nawawy di dalam syarah Shahih
Muslim sesudah membawakan Hadist di atas, beliau berkata,
Imam Muslim beristidhal (untuk menjadikan dalil) dari hadist ini
tentang wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak cukup hanya
mengusap saja.
 
Dari Nu'aim bin Abdillah al-Mujmir r.a. ia berkata: Aku pernah
melihat Abu Hurairah berwudhu', lalu ia mencuci mukanya,
kemudian ia menyempurnakan wudhu'nya, lalu ia mencuci tangan
kanannya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian
mencuci tangan kirinya hingga mengenai bagian lengan atasnya,
kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci bagian
kakinya yang kanan hingga mengenai betisnya lalu kakinya yang
kiri hingga betisnya, kemudian berkata: demikianlah aku melihat
Rasulullooh s.a.w. berwudhu', dan bersabda: Kalian adalah orang-
orang cemerlang muka, kedua tangan dan kaki pada hari Kiamat,
karena kalian menyempurnakan wudhu'. Oleh karena itu
barangsiapa di antara kalian yang sanggup, maka hendaklah ia
memanjangkan kecemerlangan muka, dua tangan dan kakinya.
(HSR. Muslim I:149 atau Syarah Shahih Muslim no.246).
 
Dari Mustaurid bin Syaddaad al Fihry, ia berkata:"Aku pernah
melihat Nabi s.a.w bila berwudhu', beliau menggosok jari-jari
kedua kakinya dengan jari kelingkingnya. (HSR Abu Dawud, No.
148; Shahih Tirmidzi no.37 dan Shahih Ibnu Majah no. 360).
Dalam Shahih Ibnu Majah ia menggunakan kata menyela-nyela
sebagai pengganti menggosok-gosok celah-celah jari).
 
HAL-HAL YG PERLU DIPERHATIKAN
 
1. Mulai dari yang kanan
 
Dari 'Aisyah r.a., ia berkata: Adalah Rasulullooh s..a.w.
menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandalnya,
menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya (Bukhory, Fathul
Baary, 1:235; Muslim no. 268).
 
Dari Abi Hurairoh r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Apabila
kamu mengenakan pakaian dan bila kamu berwudhu', maka
mulailah dari anggota-angota kananmu (Sahih Abu Dawud, no.
3488; dan Ibnu Majah no.323).
 
2. Jumlah air yang digunakan
 
Dari Anas r.a., ia berkata:"Nabi biasa berwudhu' dengan
memakai satu mud dan mandi dengan satu sha' sampai lima mud
(Muslim, 1: 156).
 
Keterangan: 1 sha' = 4 mud; 1 mud = 675 gram atau 0.688 liter
 
3. Do'a selesai wudhu'
 
'Umar bin Khoththob, ia berkata: telah bersabda Rasulullooh s.a.w.
Tidak seorangpun di antara kamu yang berwudhu', lalu menyem-
purnakan wudhu'nya, kemudian membaca: Asy-hadu alla ilaaha
illalloohu wahdahu laa syarii-kalahu wa asy-hadu anna
Muhammdan 'abduhu wa roosuuluhu; kecuali mesti dibukakan
baginya pintu-pintu surga yang delapan, yang ia akan masuk dari
manapun yang ia kehendaki (Muslim 1:144-145;dll buku hadiest).
 
Dengan tambahan bacaan: Alloo-hummaj'alnii minat-tawwaa-
biina waj'alnii minal-mutath-thoh-hiriina. Ya Allah, jadikanlah
aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan dijadikan aku
termasuk orang-orang yang membersihkan diri. Katanya tambahan
ini ada keraguan, tetapi disahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam
Jami'us Shoghiir, no. 6043.
 
Dari Abu Sa'ad al-Khudriy, ia berkata: Telah bersabda Rasulullooh
s.a.w.: Siapa yang berwudhu', kemudian sesudah selesai berwudhu'
ia membaca: Sub-haanakalloohumma wa bihamdika asy-hadu
allaa ilaaha illaa an-ta as-tagh-firuka alloohumma wa atuu-bu
ilaik. Maha suci Engkau Ya Allah, dengan memuji Engkau aku
mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon
ampun Ya Allah dan bertaubat kepadaMU), akan ditulis dikertas
putih, kemudian dialihkan pada stempel yang tidak akan pecah
sampai hari kiamat (HR. Ibnus-Sunny) Disahihkan dalam Shohih
Jami'us-Shoghiir, no.6046.
 
YANG MEMBATALKAN WUDHU'
 
1. Apa-apa yang keluar dari salah satu dari kedua jalan
(vulva dan anus/dubur).
 
Dari Abu Hurairoh, ia berkata: Rasulullooh s.a.w. bersabda: Allah
tidak menerima sholat salah seorang diantara kamu, apabila ia
berhadats, sampai ia berwudhu' (Bukhory, 2:43 dan Muslim 1:140-
141; Fathul Baary, 1:234 dll buku hadiest Tirmidzi, no.76 dan
Ahmad 2:318). QS. An-Nisa' (4):43: ..atau salah seorang di antara
kamu datang dari tempat buang air.
 
Dari Abu Hurairoh r.a., ia berkata: telah bersabda Rasulullooh
s.a.w.: Apabila salah seorang di antara kamu merasakan sesuatu di
dalam perutnya, kemudian ia ragu-ragu apakah telah keluar atau
tidak, maka janganlah keluar dari masjid (janganlah membatalkan
sholatnya) sampai benar-benar ia mendengar suara atau
menemukan bau (Syarah Muslim 4:51).
 
2. Tidur nyenak.
 
Dari Ali bin Abi THOLIB r.a., ia berkata: Rasulullooh s..a.w.
bersabda: Mata itu pengikat dubur, maka siapa saja yang tidur
(nyenyak) hendaknya ia berwudhu' (Shahih Abu Dawud no.188;
Ibnu Majah no.386) berderajat hasan.
 
3. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas. Ada pertentangan
didalamnya.
 
Dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata: Rasulullooh s.a.w. bersabda:
Jika salah seorang dari kamu menyentuh tangannya pada
kemaluannya dengan tanpa alas dan tutupan, maka ia wajib wudhu'
(Hakim, 1:13).
 
Dari Qais bin Thalq bin Ali dari ayahnya, ia berkata:
Rasulullooh s.a.w. ditanya tentang seseorang yang menyentuh
kemaluannya sesudah berwudhu' (apakah harus wudhu'lagi)? Lalu
Nabi s.a.w. menjawab: Sebenarnya kemaluan itu bagian dari
tubuhmu sendiri. (Shahih Abu Dawud no.167; Sh.Ibnu Majah
no.392).
 
Sehingga ada yang mempertentangkan tentang kedua
hadist ini. Syaikhu Islam Ibnu Taimiyyah menggabungkan kedua
hadist ini dan berkata kalau menyentuh yang dimaksud dengan
syahwat (nafsu) maka batal wudhu'.
 
Dari Aisyah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. mencium salah seorang
istrinya, kemudian keluar ke (masjid) untuk sholat, dan tidak
berwudhu' lagi (Shahih Tirmidzi no.75; sh. Abu Dawud
no.165;Sh.Ibnu Majah no.406).
 
'Aisyah berkata: sesungguhnya Rasulullooh s.a.w. pernah melaksanakan sholat malam, sedangkan aku tidur melintang dihadapannya sebagaimana melintangnya jenazah, sehingga apabila ia mau sujud, dirabanya kakiku (Muttafaq 'alaihi).
 
'Aisyah berkata: Pada suatu malam aku
kehilangan Rasulullooh s.a.w. (dari tempat tidurnya), kemudian
aku mencarinya sambil tanganku meraba-raba, tiba-tiba tanganku
menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya dalam
keadaan ditegakkan ketika beliau sujud (Muslim 3:203).
  
TAYAMMUM
 
Tata cara tayammum secara gamblang dijelaskan dalam hadits
Ammar sebagai berikut:
 
Dari Abdurrahman bin Abza ia berkata, Telah datang seorang laki-
laki kepada Umar bin Khoththob seraya berkata, "Saya junub
sedangkan saya tidak mendapati air." Ammar (bin Yasir) berkata
kepada Umar bin Khaththab, Ingatkah engkau ketika kita dahulu
pernah dalam suatu safar, engkau tidak sholat sedangkan aku
mengguling-guling badanku dengan tanah lalu aku sholat? Setelah
itu, kuceritakan kepada Nabi kemudian beliau bersabda,
"Cukuplah bagimu seperti ini." Nabi menepukkan kedua telapak
tangannya ke tanah lalu meniupnya dan mengusapkan ke wajah
dan telapak tangannya. HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368.
 
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadz, Tayammum itu satu
tepukan, untuk wajah dan kedua telapak tangan. HR. Abu Dawud
(327), Ahmad (4/263), Tirmidzi (144), Darimi (751), Ibnu
Huzaimah dalam shahih-nya (266, 267) dan Ibnu Jarud dalam Al-
Muntaqo (126). Dan dishahihkan oleh Imam Darimi dalam sunan-
nya dan Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil no. 161.
 
Anggota tayammum hanya wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat yang benar. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bahwa tayammum
sampai ke siku atau ketiak seluruhnya tidak ada yang shohih
sebagaimana dijelaskan dengan bagus oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
dalam Fathul Bari (1/590-891).
 
Lanjut beliau, Di antara hal yang
memperkuat riwayat Bukhari Muslim yang hanya mencukupkan
wajah dan telapak tangan saja adalah fatwa Ammar bin Yasir
sepeninggal Nabi bahwa anggota tayammum adalah wajah dan
telapak tangan. Tidak diragukan lagi, rowi hadits lebih mengerti
tentang makna hadits daripada orang selainnya, lebih-lebih
seorang sahabat mujtahid (seperti Ammar bin Yasir). At-Talkhis
 

MAJELIS AL-KAHFI لسلام عليكم ورحمة الله وبركات Copyright © 2008 Black Brown Art Template by Ipiet's Blogger Template