MENERIMA PANGGILAN HADRAH : MARAWIS KHITANAN, PERNIKAHAN,DLL
Pimpinan : USTADZ ACHMAD SYAIFULLAH S.Ag
HUBUNGI CONTAC PERSON
USTADZ ACMAD SHOBARI < 08979228494 >
IRVAN PARADIYANSYAH < 021 > 95185503 & 08561071645
JADWAL HADROH MAJELIS AL-KAHFI Setiap Malem jum'at di Kemandoran Awal Bulan. jum'at kemudian setelah itu di Mesjid Al-huda (al-hasyimi) dan bergilir selama sebulan..
Share/Bookmark

20 Okt 2009

Fiqih Islam

0 komentar

Fiqih Islam

Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.

Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi:

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

***

Sumber: Majalah Fatawa

Foto Rihlah Makkah-Madinah

0 komentar

Foto Rihlah Makkah-Madinah

Foto foto dan sket2 yang sangat bermangfaat didapatkan dari

kitab “Al-Rihlah Al-Hijaziyah” karangan Mohd’ Labib Al-Batanuni

terbit tahun 1910. Buku tsb meriwayatkan perjalanan (rihlah) haji

Makkah Madinah yang dilakukan Abbas Hilmi al-Thani pada tahun 1327 H.

Adapun foto foto yang tertera dalam kitab tsb dibuat oleh

Al-Liwa Ibrahim Ri’fat dan Mohd’ Sadiq Basya.

Semoga bemangfaat

Pelabuhan Jeddah th 1320 H

Ka’bah th 1320 H

Sholat Jumat Waktu Haji th 1325 H

Pemandangan Ka’bah saat Solat Jumat th 1320

Makam Aminah, Khadijah ra, Abdul Muthalib, Abu Thalib di Ma’la Makkah

Pintu Shofa di Haram Makkah

Pemandangan Padang Arafat th 1320

Jabal Rahmah di Arafat th 1320

Kafilah Haji dari Mina ke Arafat th 1320

Jumrah Aqabah th 1325

Pemandangan Madinah th 1325

Bab Assalam Madinah

Raudhah Nabi di Madinah

Pemandangan Masjid Rasul th 1325

Pemakaman baqi’ di Madinah

Mata Uang di Makkah th 1327

Peninggalan Nabi

0 komentar

Peninggalan Nabi

Foto peninggalan Nabi terdapat dalam booklet “Kartu Keluarga Nabi”. Untuk membaca K K Nabi silahkan klik Kartu Keluarga Nabi SAW. Semoga bermangfaat.

Salam dari “Kado Dari Kota Nabi”.


tempat lahir nabi Jabal Nur dipuncaknya Gua Hira\' gua hira

gunung stour/nabi dan abu bakar bersembunyi gua, nabi dan abu bakar bersembunyi pemakaman al-mua\'la

tapak kaki Rasul stempel / cincin nabi pedang dan busur panah nabi pedang nabi

rambut nabi erban-burdah-dan-tongkat-rasulallah-saw mushaf ustmani

rambut nabi makam nabi zaman dulu makam ibu nabi / aminah gubbah Nabi

mimbar nabi Makam Nabi Masjid Nabi

Sandal Nabi Mihrab Nabi Makam Siti Khadijah peta Makkah

Kartu Keluarga Nabi

Ringkasan Biografi Nabi

Istri Istri Nabi

Putra Putri Nabi

Cucu Cucu Nabi

Peninggalan Nabi

Kenapa Nabi Berpoligami

Slide (pps) Biografi Nabi

Bulan Sabit Di Atas Ka’bah

0 komentar

Bulan Sabit Di Atas Ka’bah

makkah di waktu malam

PERJALANAN dari Riyadh ke Makkah cukup memakan waktu dan tenaga, kurang lebih 1000 kilometer atau 10 jam lamanya jika ditempuh dengan mobil. Selama perjalanan saya dan keluarga beristirahat dua kali, pertama di wadi Hilban dan yang kedua ditengah-tengah antara kota Thaif dan Makkah yaitu Sair Kabir, atau yang lebih tenar lagi disebut Miqot orang-orang yang ingin berbuat umrah atau haji dari Riyadh atau dari negara lainnya yang melewati tempat itu sesuai dengan hadist Nabi kita: “Tempat itu merupakan miqat bagi ahlinya dan bagi yang melewati tempat itu”

pemandangan riyadh-makkah foto antara riyadh - makkah jalan antara riyadh makah

Foto pemandangan antara Riyadh dan Makkah

Selama perjalanan, tentu yang saya dapatkan hanyalah lembah-lembah, wadi-wadi, yang dikitari oleh gunung-gunung batu, pasir dan kerikil yang sangat silau dipandang mata. Dan yang lebih aneh dari itu, lalat, nyamuk dan semut sulit ditemukan, mungkin karena suhu negeri penuh batu itu 2° hingga 59°. Tapi, Masya Allah, justru memberi kemakmuran tiada tara kepada penduduk yang hidup di dalamnya.

Untuk kita yang belum pernah ke negeri ini, jangan sekali kali membayangkan, bahwa gunung gunung itu ditumbuhi pepohonan yang menyejukan mata. Tapi, semua yang bernama gunung di negri ini hanyalah gundukan batu yang menyilaukan mata apalagi kalau dilihat di siang bolong atau di terik matahari.

Dulu saya pernah dengar cerita dari ulama Makkah, ada sebuah gunung berapi yang boleh jadi bisa menumbuhkan rumput dan pepohonan. Gunung itu bernama gunung Al-Harrah Al-Syarqiyyah, letaknya tidak berjauhan dengan kota Madinah yang meletus pada tahun 654 H (1258 M) dan asapnya bisa terlihat sampai kota Makkah.

Sekarang semua yang bernama gunung adalah batu, melulu batu. Apalagi kalau kita lewati kota Thaif melalui jalan Al-Hada atau Sair Kabir, semuanya dikelilingi gunung-gunung batu yang menjulang tinggi. Di samping gunung-gunung batu, pula kita dapatkan angin sahara yang garing dan kering yang menampar muka seperti tamparan serikaan panas di musim kemarau dan tamparan salju di waktu musim dingin.

Tapi, Allah yang Maha Adil dan Bijaksana, justru di balik batu dan tanah yang gersang itu, telah mengeluarkan air yang berlimpah-limpah. Tidak sedikit kita dapatkan mata-mata air dan bir-bir (sumur-sumur) air yang memuncrat tak henti hentinya, seperti Bir Ali, pedasan yang letaknya tidak berjauhan dengan kota Madinah, bir Wadi Fatimah di Makkah, bir tepian lembah Alaqiq dan tentu yang paling top adalah bir Zam Zam di Makkah, yang memiliki kantung-kantung air yang berlimpah-limpah yang tidak akan pernah surut sampai hari kiamat.

Ini semua, kalau kita teliti dengan seksama, berkat doa nabi Ibrahaim, datok Rasulallah saw yang pernah berdiri di kaki gunung disaat akan meninggalkan anaknya Ismail dan istrinya Hajar di lembah yang tandus tidak berumput dan berpohon sambil berdoa “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan solat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rizkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur“ Ibrahim 37

Mikat Tanim di Makkah (Masjid A\'isyah) mikat-qarnul-manazil-sair-kabir Perbatasan Toif

Miqat Tani’m Makkah Miqat Sair Kabir Taif Perbatasan Taif

Di miqat Sair Kabir, saya dan keluarga, berhenti beberapa saat untuk berihram. Waktu sudah mulai senja. Tak lama kemudian terdengar suara adhan Magrib dari menara Masjid Miqat. Disitu kami melalukan solat Maghrib dan Isya jam’a dan Qasr. Setelah itu kami mulai bersiap-siap untuk melanjutkan perjalanan berangkat ke Makkah Al-Mukarramah yang jaraknya dari Sair Kabir kurang lebih 75 Km atau satu jam lamanya jika ditempuh dengan mobil. Tepatnya, adhan Isya kami sudah bisa melihat tanda-tanda memasuki kota Makkah yang diawali dengan pemandangan 9 menara Masjid teragung di dunia. Baru kali itulah kami merasai keindahan ruhaniah pada sebuah kota kelahiran Nabi saw. “Labaika Allahuma Labaik”. Dia yang telah berkehendak membawa kami ke kota suci yang penuh berkah, Makkah Al-Mukarramah.

Pemandangan Haram di waktu malam Pemandangan Makkah waktu malam Makkah di waktu malam

Pemandangan Haram Makkah di waktu malam

Beberapa saat kemudian Masjid yang bermandikan cahaya lampu dan dihiasi dengan 9 menara terasa semakin dekat dari pandangan kami. Bulan sabit (permulaan bulan Jumadil Akhir) nampak jelas di atas masjid. Sambil berulang-ulang menyebut nama Allah “Labaika Allahuma Labaik”, kami tak lepas memandangnya yang membuat kami hanyut ke dalam lautan keindahan dan keberkahan.

Pintu gerbang utama masjid al-Haram yang lebih popular disebut Bab As-Salam, pintu utama yang selalu dilewati Rasulallah saw, tampak anggun dan indah. Pintu itu memiliki keistimewaan dan keutamaan dari pintu pintu yang lain. Pintu itu diberi tanda yang berbeda dari pintu-pintu yang lain. Dari situlah saya dan keluarga memasuki masjid Al-Haram untuk memulai ibadah thawaf.

Pemandangan di saat Toaf

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari memberi salam kepada Hajar Aswad dan diakhiri dengan salam pula kepadanya. Untuk mencium batu hitam Hajar Aswad yang terletak di salah satu pojok dinding Ka’bah, tidak semudah yang kita duga, apa lagi di bulan Haji dan di hari-hari terakhir bulan puasa. Karena ribuan jamaah berdesak-desak yang sama-sama ingin memangfaatkan waktu untuk menciumnya.

Adapun kubus hitam (Ka’bah) tersusun dari batu-batu hitam yang diambil dari bukit bukit di dekat Makkah kemudian dilekatkan dengan semen putih. Kalau kiswah (kelambu) Ka’bah tidak diangkat, batu itu hanya terlihat di lubang kecil sudut Yamani. Ka’bah yang membentuk bangunan segi empat ini, panjangnya sekitar 12 meter, lebarnya kurang lebih 10 meter dan tingginya 16 meter. Sedangkan Ka’bah yang kita lihat sekarang ini merupakan hasil renovasi Sultan Murad Al Utsmani pada tahun 1630. Sebelumnya terjadi pula pemugaran oleh Nabi Ibrahim 4000 tahun lalu, pula pernah dipugar oleh Abdullah bin Zubair ra.

Setelah Thawaf, kami solat dua raka’at di muka Maqam Ibrahim dan berdoa dengan penuh kekhusyuan di muka Multazam (pintu Ka’bah). Ditempat itulah semua Muslim nampak dengan khusyu’ bersyukur kepada Allah, memohon ampun kepada Nya, serta berdoa untuk segala bentuk kebaikan di hari hari mereka yang mendatang.

Air Zam Zam Tempat minum air Zam Zam tempat minum air zam zam

Tempat minum air Zam Zam

Lagi-lagi kebaikan yang muncul dalam hati ketika saya dan keluarga duduk bersila untuk memanjatkan doa dengan pandangan lurus ke arah Ka’bah. Sambil minum air Zam Zam yang berselerakan di mana-mana baik di dalam atau di luar Masjid, semua pikiran terkonsentrasi ke arah doa dan ibadah, lupa dengan hirup pikuk kota Jakarta.

Selesai thawaf, saya dan keluarga melaksanakan sa’i, yaitu berlari kecil dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Lokasi sa’i saat ini sudah berupa lorong yang panjangnya sekitar 375 meter. Sa’i dalam bahasa Arab artinya usaha atau jerih payah, dan yang dimaksud disini adalah usaha Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim, untuk mencari air demi menyelamatkan anaknya Ismail yang baru saja lahir di pinggiran Ka’bah. Ia berusaha sekuat tenaga naik ke bukit Shofa. Di atas bukit ia melihat kekiri dan kekanan. Harapanya penuh melihat kafilah datang yang bisa membantunya. Kemudia ia berlari lagi ke bukit Marwah. Di sana ia melakukan sama seperti dilakukannya di bukit Shafa. Demikian seterusnya tujuh kali ia berlari bulak balik dari Shofa ke Marwah. Kisah ini merupakan kudwah atau teladan bagi kita untuk melakukan apa yang telah dilakukan Siti Hajar sesuai dengan perintah Allah “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya“ – al-Bakarah, 158.

Sa\'i antara Shofa dan Marwa sa\'i shofa marwa tahalul

Pemandangan Sa’i antara Shofa dan Marwah dan mencukur

Selesai sa’i di bukit Marwah, kamii mengarah ke Ka’bah untuk berdoa tanda berakhirnya ibadah Umrah. Setelah itu kami bertahalul yaitu menggunting rambut atau mencukurnya. Maka selesailah ibadah Umrah, Ucapan syukur tak henti hentinya kami lakukan yang mana Allah telah berkehendak membawa saya dan keluarga ke kota yang penuh berkah, Makkah Al-Mukaramah.

Bersama-sama dengan lautan manusia kami keluar dari Masjid Agung itu seusai melakukan ibadah umrah dan tentulah pulang ke tempat pemondokan yang letaknya tidak berjauhan dari Haram atau sekitar empat kilometer dari Masjid. Selama tiga hari saya dan keluarga tinggal di kota Makkah, dua kali ibadah umrah saya lakukan dan berkali-kali thawaf dan i’tikaf di Masjid hingga larut malam yang membuat saya tenggelam kedalam lautan keindahan dan keberkahan kota Makkah. Alhamdulillah.

gua hira\' Jabal Nur dipuncaknya Gua Hira\' jabal Nur - Gua Hira\'

Gua Hira medaki gua hira jabal Nur

Pemandangan Jabal Nur (Gua Hira’) tempat Nabi menerima Wahyu

makkah di malam hariPada malam terakhri sebelum pulang, saya dan keluarga sempat duduk i’tikaf berjam jam sambil mengarahkan pandangan kami ke arah Ka’bah dan setelah itu kami melakukan thawaf wada’ dan mengucapkan selamat tinggal kepada kota kelahiran Nabi yang tercinta. Disana saya sempat memandang Ka’bah berulang ulang kali. Masjid dan 9 menara berdiri tegak dihiasi dengan sinar lampu yang cemerlang. Sementara ribuan bintang berkedip-kedip bagaikan berlian dan nampak jelas bulan sabit di atas Ka’bah mulai membesar yang ikut serta membuat suasana menjadi indah.

Wallahu’alam
 

MAJELIS AL-KAHFI لسلام عليكم ورحمة الله وبركات Copyright © 2008 Black Brown Art Template by Ipiet's Blogger Template